Manfaat yang dapat diraih oleh UMKM apabila menerapkan ESG adalah peluang yang lebih besar mengakses pasar ekspor, khususnya ke Uni Eropa yang akan menerapkan carbon tax adjustment.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat menekankan pentingnya penerapan Environmental, Social, Governance (ESG) sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. Menurutnya, penerapan ESG akan memberi manfaat dan peluang besar bagi perusahaan termasuk pada usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikutip dari laman Instagramnya, Arsjad memperkenalkan definisi ESG sebagai kerangka kerja dalam perusahaan untuk menjalankan bisnis secara lebih bertanggung jawab berdasarkan aspek lingkungan (Environment), sosial (Social) dan tata kelola perusahaan (Governance) sehingga tercapai bisnis yang berkelanjutan.
Lebih jauh Arsjad menyebutkan bahwa prinsip ESG beberapa tahun lalu masih sekadar nice to have, berbeda dengan saat ini, di mana ESG adalah pedoman penting yang harus dimiliki oleh perusahaan termasuk UMKM.
Apa itu ESG?
ESG pertama kali dicetuskan International Finance Corporation (IFC) pada tahun 2005 dan konsepnya semakin berkembang hingga saat ini. Di Indonesia sendiri ESG mulai diperkenalkan pada tahun 2014 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Arsjad memetakan dua alasan yang membuat ESG penting diterapkan oleh UMKM, yaitu kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen dan 97 persen lapangan kerja di Indonesia disediakan oleh UMKM.
Manfaat penerapan ESG untuk UMKM
Apabila seluruh UMKM menerapkan konsep ESG, maka dampak berkelanjutan UMKM jadi lebih besar. Indonesia dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di mana negara memiliki daya tawar yang tinggi, dan mampu menarik investasi berkelanjutan.
Arsjad juga menyimpulkan dua manfaat yang dapat diraih oleh UMKM apabila menerapkan ESG. Pertama, UMKM berpeluang lebih besar mengakses pasar ekspor, khususnya ke Uni Eropa.
Uni Eropa sendiri berencana memberlakukan carbon tax adjustment atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yakni pengenaan pajak bagi produk yang tidak memenuhi syarat ESG. Pajak ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026 mendatang. Sehingga penerapan CBAM oleh Uni Eropa tersebut akan membatasi atau bahkan menolak produk UMKM yang tidak ramah lingkungan
Keuntungan lain penerapan ESG pada UMKM adalah akses pembiayaan hijau lebih terbuka lebar. Arsjad mengatakan, saat ini perbankan lebih mendukung permodalan UMKM hijau yang menjadi bagian dari green economy.
Berdasarkan data kementerian perdagangan pada tahun 2022, ekspor Indonesia ke Uni Eropa tercatat sebesar 21,5 miliar dollar AS dengan andalan komoditas, antara lain minyak sawit dan fraksinya, asam lemak monokarboksilat industri, tembaga, dan alas kaki dengan bagian atas terbuat dari bahan kulit.