Minggu, 13 Okt 2024

Soal Perdagangan Emisi, BRIN Kaji Metode Penentuan Harga Karbon

Penentuan harga karbon harus dikaji dengan metode yang tepat sehingga dapat diadopsi oleh semua negara.

Indonesia diharapkan dapat segera menentukan harga karbon yang sesuai dan dapat diadopsi semua negara dalam perdagangan emisi internasional. Upaya ini dilakukan supaya tidak adanya kepincangan harga karbon satu negara terhadap negara lainnya.

Hal tersebut di disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Amarulla Octavian melalu webinar Prof Talks BRIN bertajuk “Clean Energy dalam Mendukung Program Rendah Karbon”.

Amarulla berpandangan bahwa mengeluarkan kebijakan harga karbon merupakan upaya paling tepat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca selain penguasaan teknologi rendah karbon. Lebih lanjut pihaknya menyatakan bahwa Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Conventions on Climate Change (UNFCCC) telah menginisiasi penetapan harga karbon yang memiliki potensi untuk mencakup seluruh dunia berdasarkan pasal 6 perjanjian paris (Paris Agreement)

Penentuan harga karbon harus dikaji dengan metode yang tepat sehingga dapat diadopsi oleh semua negara “Para profesor riset BRIN harus bisa menciptakan atau merumuskan formula harga yang tepat untuk Indonesia,” Ujarnya.

Para priset khususnya profesor riset diharapkan dapat memacu diri dalam menorehkan prestasi secara ilmiah dengan berbagai inovas baru. Lebih lanjut Amarulla mengatakan bahwa pemerintah sudah mencanangkan kebijakan berbasis riset dimana setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan hasil riset yang linier termasuk harga karbon yang akan disampaikan oleh pemerintah ke PBB.

Sementara itu lima arahan dari Presiden Joko Widodo terkait perdagangan karbon diantaranya potensi karbon harus menciptakan peluang ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Kedua perdagangan karbon harus mengacu pada standar karbon internasional.

Ketiga, dapat memanfaatkan teknologi untuk transaksi karbon yang efektif dan efisien. Keempat, perlu menetapkan target dan jadwal baik untuk pasar karbon dalam negeri maupun luar negeri. Kelima yaitu adanya pengaturan dan fasilitas pasar karbon sukarela sesuai dengan praktik internasional tanpa mengganggu pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.