Minggu, 13 Okt 2024

Sistem Legalitas Kayu Berkelanjutan RI Disambut Baik Pelaku Usaha Jerman

Demi pengelolaan hutan yang berkelanjutan, pemerintah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang merupakan upaya menuju good forest governance (tata kelola hutan yang baik).

ESG Indonesia Para pelaku usaha di Jerman menyambut baik Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang diperkenalkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong saat kunjungan kerja ke Jerman pekan lalu. Sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Menurut Alue Dohong, SVLK yang diterapkan di Indonesia sejalan dengan program Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang berlaku di Uni Eropa dalam bentuk Timber Legality Assurance System (TLAS).

Wakil menteri (Wamen) Alue Dohong yang berbicara di depan asosiasi perdagangan kayu Jerman (GD Holz), Import Promotion Desk (IPD), dan Federal Consumer Protection Agency (Verbraucherzentrale) Jerman mengatakan, bahwa sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), merupakan alat penting yang digunakan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan dalam memantau dan memastikan legalitas kayu dari Indonesia untuk diperdagangkan di pasar internasional.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi ini berlaku secara mandatory untuk produk kayu yang akan diekspor, dan dikenakan tidak hanya kepada industri menengah ke atas, namun juga industri kecil menengah.

“Dengan adanya dokumen deklarasi mandiri, memungkinkan industri kecil menengah memanfaatkan kayu rakyat untuk tujuan ekspor,” katanya.

Kayu berkelanjutan
Ilustrasi kayu berkelanjutan. (pixabay)

Ia pun menekankan pentingnya peran SVLK dalam mengatasi isu illegal logging, deforestasi, dan mempromosikan kayu legal dari Indonesia.

“Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pembalakan liar, deforestasi, degradasi dan juga sebagai cara untuk mempromosikan kayu legal dari Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh Wamen juga mengungkapkan jika SVLK juga dianggap sebagai bagian dari upaya menuju good forest governance (tata kelola hutan yang baik), yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Melalui penerapan SVLK, sejak tahun 2009 Indonesia telah berhasil mengurangi pembalakan liar secara signifikan. Hasilnya adalah penurunan deforestasi sebesar lebih dari 75% dalam tiga tahun terakhir, sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan dampak positif dari SVLK.

Pada tahun 2023 Indonesia mampu meningkatkan nilai ekspor produk kayu hingga mencapai 90 juta dolar AS ke Jerman. Bahkan di tengah masa pandemi, industri perkayuan Indonesia mampu terus bertahan dan tumbuh, dengan ekspor produk industri kehutanan mencapai nilai sekitar USD 14 miliar pada tahun 2022, termasuk kontribusi sebesar USD 1,25 miliar dari Uni Eropa.  .

Prinsip legalitas dan kelestarian yang tercantum dalam produk kayu bersertifikat SVLK mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam industri kayu. Importir kayu di Jerman menyambut baik perubahan paradigma ini, dan berharap komitmen legal dan sustainable SVLK dapat lebih dipahami di kalangan importir.

Kayu berkelanjutan
Ilustrasi kayu berkelanjutan. (pixabay)

Beberapa perwakilan pengusaha menyampaikan bahwa produk kayu dari Indonesia sebagian besar dapat diterima di Uni Eropa dan secara teknis dan standar produk tidak ada permasalahan. Pasar produk kayu di Eropa yang masih sangat terbuka adalah kayu untuk konstruksi. Uni Eropa membutuhkan suplai kayu konstruksi termasuk kayu lapis konstruksi, terutama di pangsa pasar yang ditinggalkan oleh Rusia karena adanya perang dengan Ukraina.

Dalam diskusi yang berkembang, pihak importir produk kayu di Jerman memberi perhatian khusus pada produk kayu yang berasal dari kayu ringan, seperti jenis sengon dan mahoni yang mulai digunakan dalam pembuatan mebel dan kayu lapis.

Merespon hal tersebut, Plt. Dirjen PHL Agus Justianto menjelaskan bahwa jenis kayu ringan umumnya ditanam di luar kawasan hutan, yang dikenal sebagai hutan tanaman masyarakat, dan dijamin bebas dari praktik illegal logging.

Selain penggunaan kayu ringan, upaya pemantauan, termasuk penggunaan teknologi geo-tagging, diterapkan selama proses pengangkutan kayu untuk memastikan legalitasnya dan menjaga integritas kayu-kayu tersebut sebagai produk kayu yang legal dan berkelanjutan.

Penggunaan produk dari kayu ringan yang berasal dari masyarakat seperti sengon atau mahoni diyakini memiliki potensi besar dalam pengembangan di pasar internasional, dan dengan jaminan legalitas dan keberlanjutan dari SVLK, produk-produk ini akan semakin diminati oleh konsumen di Jerman dan negara-negara lainnya.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan Plt. Dirjen Agus Justianto menyampaikan bahwa kampanye SVLK akan diteruskan kepada negara-negara lain di Uni Eropa dan memperbaiki sistem penyebaran informasi dengan menyediakan website yang beraneka bahasa (multilingual) agar dapat dimengerti oleh banyak pihak.

“Produk kayu yang bersertifikat SVLK dari Indonesia dijamin legalitas dan kelestariannya,” tutupnya.