Pajak Bahan Bakar Jet Pribadi Bakal Naik 400%
ESG Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sedang menyusun kebijakan baru yang membuat kenaikan pajak bahan bakar untuk jet pribadi hampir 400%. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi polusi atau emisi karbon akibat penerbangan.
Dikutip dari euronews, Rabu (13/3), jet pribadi memiliki emisi yang jauh lebih tinggi daripada moda transportasi lainnya. Dibandingkan dengan penerbangan komersial terjadwal, jet pribadi memancarkan sekitar 10-14 kali jumlah gas rumah kaca per penumpang.
Perjalanan rata-rata dalam satu kali menghasilkan hampir enam ton CO2. Ini setara dengan mengendarai mobil bensin dari Paris ke Roma 16 kali. Keadilan Pajak Selain masalah iklim, kebijakan ini diusulkan agar memberikan keadilan untuk penumpang maskapai penerbangan komersil.
Pasalnya, para penumpang dibebankan pajak khusus di setiap tiket yang mereka beli. Proposal tersebut dimasukkan dalam permintaan anggaran US$ 109.3 miliar setara Rp 1.699 triliun (Kurs: Rp 15.548) untuk Departemen Transportasi AS.
Anggaran secara bertahap akan menaikkan pajak bahan bakar jet pribadi yang sebelumnya US$ 0,22 setara Rp 3.420 per galon (3,8 liter) sekarang menjadi US$ 1,06 setara Rp 16.480 per galon dalam lima tahun.
Departemen Transportasi mengatakan peningkatan itu akan membantu menstabilkan pendanaan untuk manajemen Administrasi Penerbangan Federal (FAA) atas wilayah udara nasional, yang sebagian besar dibayar oleh penumpang maskapai.
Penumpang maskapai membayar cukai 7,5 persen atas tiket dan retribusi terpisah hingga US$ 4,50 setara Rp 69.966 per penerbangan untuk membantu membayar proyek bandara.
FAA mengatakan bahwa jet pribadi menyumbang 7 persen dari semua penerbangan yang ditangani oleh FAA tetapi kurang dari 1 persen dari pajak yang mendanai dana perwalian federal untuk penerbangan dan bandara. Departemen Transportasi mengatakan proposal itu akan mengumpulkan US$ 1,1 miliar setara Rp 17,1 triliun selama lima tahun.