Kamis, 12 Sep 2024

Jokowi Terbitkan Perpres CCS, Atur Penyimpanan Karbon Lintas Negara

Pemerintah mengklaim Perpres CCS merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam mengurangi emisi karbon.

ESG Indonesia – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, menyambut positif terbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk penerapan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS). Terbitnya Perpres CCS ini menjadi momen penting pada masa transisi energi untuk keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bersih di Indonesia.

“Peluncuran Peraturan Presiden ini mengukuhkan komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim dan menempatkan Indonesia sebagai pelopor di Global South untuk memimpin strategi komprehensif untuk mengatasi emisi karbon,” kata Jodi dalam keterangan resminya, dikutip (2/2/2024).

Jodi menjelaskan bahwa ada beberapa aspek utama dari Perpres CCS tersebut, di antaranya adalah pemberlakuan karbon lintas batas (cross-border), penyimpanan karbon di luar area wilayah kerja minyak dan gas, serta mengikutsertakan penghasil emisi diluar industri minyak dan gas untuk dapat melakukan kegiatan CCS.

Pajak Karbon , Perdagangan Karbon Dekarbonisasi Teknologi Tangkap Karbon Pertamina Sektor Energi Emisi Carbon Capture and Storage emisi gas rumah kaca emisi
Ilustrasi emisi karbon. (pixabay)

Menurutnya pemberdayaan karbon lintas batas dalam aturan CCS ini memungkinkan transfer dan penyimpanan karbon secara lintas batas. Kegiatan karbon lintas batas ini merupakan platform kolaboratif dan kooperatif untuk membuka kerja sama internasional yang bertujuan untuk memotivasi Indonesia dan negara tetangga untuk mengurangi emisi karbon.

“Inisiatif bersejarah ini mencerminkan komitmen Indonesia yang teguh untuk mengatasi perubahan iklim melalui kemitraan internasional dan tanggung jawab bersama. Hal ini dapat mengaktifkan kegiatan hilirisasi bersih yang akan menguntungkan industri domestik untuk dapat menikmati efektivitas biaya  dalam waktu dekat,” ungkapnya.

rich result on google's SERP when searching for 'ESG'
Ilustrasi emisi karbon (Pixabay)

Sementara itu, sambungnya, terkait penyimpanan karbon di luar area wilayah kerja lapangan minyak dan gas dikarenakan potensi penyimpanan karbon di luar lapangan minyak dan gas konvensional yang sangat besar yaitu akuifer saline. Perpres CCS  ini akan memberlakukan perizinan kegiatan penyimpanan karbon di luar lapisan minyak dan gas.

“Dengan mendorong penelitian, eksplorasi, dan identifikasi lokasi yang sesuai di luar lapangan konvensional, Indonesia mendorong implementasi seluas-luasnya untuk teknologi dan manajemen emisi karbon yang efisien di berbagai industri,” terangnya.

Pajak Karbon, co-firing pln indonesia penyimpanan co2
Ilustrasi emisi karbon. (pixabay)

Lebih jauh ia menerangkan, pengikutsertaan penghasil emisi non-minyak dan gas ini ialah dengan mengidentifikasi adanya keberadaan hard-to-abate industry yang sangat membutuhkan kegiatan dekarbonisasi. Perpres CCS mengikutsertakan industri di luar industri minyak dan gas untuk melakukan kegiatan CCS sebagai salah satu solusi penting dalam masa transisi energi.

“Pencapaian bersejarah ini menguatkan Indonesia secara geopolitik di Global South serta menunjukkan peran kepemimpinan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” bebernya.

“Saat dunia menghadapi tantangan lingkungan yang meningkat, kerangka Perpres CCS ini memberikan contoh inspiratif bagi negara-negara lain serta mendorong untuk mengambil langkah serupa dan mempercepat upaya mitigasi emisi karbon dengan memanfaatkan multiplier-effect ekonomi yang luas bersama dengan solusi berbasis alam (nature based solution),” tandasnya menjelaskan.

NZE atau perubahan iklim Green Bond Bursa Karbon BISNIS HIJAU
Ilustrasi upaya mengurangi emisi karbon. (pixabay)

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS. Aturan tertuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com