Sebagai upaya mitigasi terjadinya korupsi dan gratifikasi, Bank Mandiri telah menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019.
Bank Mandiri berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Langkah itu selaras dengan regulasi baik di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bank Mandiri memastikan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi termasuk penyuapan (bribery) maupun gratifikasi. Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah, dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri, Agus Dwi Handaya, dikutip (29/9).
Pernyataan ini selaras dengan upaya pencegahan korupsi seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada pertemuan dengan para pejabat perwakilan dari Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada acara yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri minggu lalu Rabu (13/9), Firli memaparkan bentuk korupsi yang paling banyak adalah gratifikasi dan penyuapan.
“Setidaknya kita bisa petakan di mana saja terjadi korupsi. Yang paling banyak adalah di gratifikasi dan penyuapan. Itu paling banyak 65 persen dari jumlah korupsi yang dipetakan oleh KPK,” ungkap Firli Bahuri.
Peningkatan kasus tindak pidana korupsi saat ini juga dipicu oleh meningkatnya kegiatan judi online, di mana dana hasil korupsi termasuk gratifikasi digunakan pelaku sebagai salah satu sumber dana untuk modal perjudian. Untuk itu, sebagai upaya mitigasi terjadinya korupsi termasuk gratifikasi, Bank Mandiri telah menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019.
Pilar pertama yakni pencegahan. Pada pilar ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bank dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud. Terdapat 3 program dalam pilar pencegahan ini yang terdiri dari program kesadaran anti-fraud, di mana penerapannya Bank selalu melakukan sosialisasi seperti Anti Fraud Awareness, Employee Awareness Program dan Customer Awareness Program.
“Lalu terdapat juga program identifikasi kerawanan, di mana Bank menerapkan prinsip Manajemen Risiko di seluruh kebijakan dan prosedur dengan memperhatikan pengendalian internal, penerapan prinsip GCG dan Kepatuhan. dan program yang terakhir Bank juga senantiasa memiliki kebijakan dalam mengenal pegawai (KYE)” papar Agus.
Pada pilar dua yaitu deteksi, dalam penerapannya seluruh unit baik first line, second line, maupun third line of defense ikut bertanggung jawab dalam hal mendeteksi, identifikasi, dan menemukan indikasi fraud dalam kegiatan usaha bank. Agus menjelaskan adapun program deteksi sendiri terdiri dari whistleblowing, fraud detection system, surprise audit, Surveillance system.
Kemudian, pada pilar tiga terkait investigasi, pelaporan, sanksi dan proses hukum. Ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud terkait penanganan fraud yang terjadi melalui investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen dan regulator, termasuk usulan pengenaan sanksi dan proses hukum bagi para pelaku fraud.
“Lalu pilar terakhir yaitu pilar 4 berupa pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Pilar ini merupakan aktivitas monitoring atas tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi kejadian fraud. Tujuannya memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian internal,” tuturnya.
Agus menuturkan tujuan kebijakan anti-suap dan korupsi di Bank Mandiri agar tidak menghambat tujuan pencapaian perseroan di bidang keberlanjutan yang sejalan dengan implementasi prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG). Terlebih bank bersandi saham BMRI ini memiliki komitmen menjadi ‘Sustainability Champion for Better Future’ melalui penerapan kerangka kerja ESG.
Komitmen Bank Mandiri menjadi yang terdepan dalam inisiatif ESG di Indonesia ditetapkan sejak keterlibatannya sebagai satu dari delapan bank yang membentuk inisiatif keuangan berkelanjutan di Indonesia pada 2018 atau the first movers on sustainable banking. Dalam penerapan ESG ini, bank berlogo pita emas ini mengacu pada tiga pilar: sustainable banking, sustainable operation, dan sustainable beyond banking.
Di bidang sustainable banking, Bank Mandiri berkomitmen menjadi pemimpin dalam mendukung transisi ekonomi rendah karbon di Indonesia. Untuk sustainable operation, Bank Mandiri menargetkan kegiatan operasional netral karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2030.
Sementara berkenaan dengan sustainable beyond banking, Bank Mandiri menjadi katalisator untuk pertumbuhan yang memberikan dampak sosial dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Beberapa pencapaian ESG Bank Mandiri hingga kuartal II-2023, antara lain realisasi sustainable loan portfolio senilai Rp242 triliun dengan rincian kredit ke sektor hijau Rp 115 triliun dan sektor sosial Rp127 triliun. Selain itu, sepanjang 2019-2022, berhasil menekan intensitas emisi karbon atau gas rumah kaca per karyawan (CO2 emission intensity/employee) sebesar 14,3 persen.