Minggu, 8 Sep 2024

BRIN Kaji Transisi Energi Hijau

BRIN Kaji Transisi Energi Hijau

ESG Indonesia – Dalam rangka menciptakan transisi energi hijau dan rendah karbon, diperlukan kebijakan yang mengatur hal tersebut.

Oleh karena itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum (PRH) berkolaborasi dengan Korea Foundation menggelar Workshop “Climate Change Law and Policy: Comparative Study Between Korea and Indonesia in Achieving Green Energy Transition and Low Carbon Development” di Kantor BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Ahmad Najib Burhani mengatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebijakan perundang-undangan dan tantangan dari implementasi di Indonesia dan Korea Selatan terkait proyeksi transisi energi yang lebih baik di masa depan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini kita mendapatkan pengetahuan dan informasi lebih tentang riset berkualitas baik yang dapat kita bagi bersama,” katanya.

Sektor Energi
Ilustrasi Sektor Energi (Unsplash)

Pada kesempatan tersebut Kepala PRH BRIN, Laely Nurhidayah menjelaskan bahwa salah satu elemen kunci dalam proses dekarbonisasi adalah perluasan energi terbarukan dan penghapusan bahan bakar fosil. Dijelaskan olehnya, Korea Selatan dan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam mencapai transisi energi hijau.

“Salah satunya adalah kedua negara merupakan pemimpin dalam ekspansi energi batu bara. Suplai listrik Indonesia bergantung pada batu bara sebesar 65%, pembangkitan listrik di Korea juga sangat bergantung pada batu bara yang mewakili lebih dari 40% total pembangkit,” jelasnya.

Walau begitu, ia menambahkan bahwa Korea jauh lebih maju dalam teknologi kendaraan listrik, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan perdagangan emisi.

“Reformasi diperlukan pada struktur kebutuhan pasar saat ini. Just transition (transisi yang adil) merupakan hal baru di Indonesia, apa yang dapat kita pelajari dari undang-undang di Korea adalah memasukkan ketentuan transisi yang adil dalam undang-undang domestik yang saat ini tidak ada dalam undang-undang domestik Indonesia,” ujarnya.

Profesor dari Yonsei University, Tae Yong Jung menyatakan bahwa kerangka hukum merupakan sesuatu yang penting dalam mengatur transisi energi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ia menjabarkan, transisi yang adil adalah kerangka kerja yang melibatkan serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk beralih dari perekonomian ekstraktif ke perekonomian regeneratif. Hal tersebut adalah kerangka kerja berbasis visi yang membangun kekuatan ekonomi dan politik.

Baginya, mencapai Net Zero akan menimbulkan kerugian nilai produk domestik bruto (PDB) yang sedikit lebih besar. Transisi rendah karbon akan menyebabkan penurunan produksi secara umum namun sedikit, kecuali pada sektor yang terkait dengan bahan bakar fosil dan energi terbarukan.

“Perubahan investasi menunjukkan hasil serupa, namun sektor lain seperti transportasi, logam, dan kimia mengalami beberapa perubahan investasi positif,” tuturnya.

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN, Maxensius Tri Sambodo menyebutkan beberapa hal yang mendorong transisi energi dapat terjadi.

Di antaranya, transisi energi dapat merupakan faktor endogen yang ada di dalam negeri yang didorong oleh kemauan politik dan keterlibatan pemangku kepentingan, atau faktor dari luar negeri seperti konflik militer, bencana energi seperti krisis nuklir atau global.

“Tidak ada formula ajaib untuk transisi energi, namun belajar dari sejarah, transisi yang terjadi didasarkan pada penemuan-penemuan baru, dengan dampak besar, dan dalam bentuk yang dapat diakses secara luas. Kompleksitas transisi memerlukan pendekatan bertahap dan refleksi mendalam terhadap kebijakan memori institusional yang telah diterapkan selama ini,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN), Agus Puji Prasertyono memaparkan rancangan baru kebijakan energi nasional di Indonesia. Strategi besarnya adalah menjaga ketahanan energi pada masa transisi energi, selain juga menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan pada masa transisi.

Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan konservasi dan efisiensi penggunaan energi, memaksimalkan energi terbarukan, meminimalisir penggunaan energi fosil, optimalisasi energi gas selama masa transisi, dan opsi penggunaan energi nuklir baru untuk menyeimbangkan target rendah karbon.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com