Skema perdagangan karbon BEI di antaranya mencakup pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merancang empat skema perdagangan bursa karbon di Indonesia. BEI sendiri diketahui telah mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan empat skema perdagangan karbon yang dimaksud antara lain adalah pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.
Skema pertama adalah perdagangan karbon pada pasar reguler. Sama seperti sistem perdagangan saham, skema pasar regular di bursa karbon juga akan memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk menyampaikan bid and ask (permintaan dan penawaran).
“Nantinya penjual dan pembeli akan menetapkan harga jual karbon dari mulai Rp1 dan akan ada continous auction dan akan terbentuk harga yang ditetapkan,” ujar Iman dalam agenda ‘Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia’, Rabu (13/9/2023).
Untuk skema kedua yakni pasar lelang atau auction market. Menurut Iman, regulator nantinya akan menetapkan harga awal karbon dan para pembeli akan melaksanakan lelang dari harga yang telah ditentukan. Skema ini merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
“Adaauctiondi mana dilakukan lelang oleh regulator untuk penetapan harga, jadi set up harga dilakukan oleh regulator, pembeli membeli dengan harga yang ditetapkan tersebut,” ungkapnya.
Skema ketiga adalah pasar negosiasi, skema ini memungkinkan bagi pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon. Misalnya, melakukan transaksi bilateral. Namun kedua pihak tersebut harus melaporkan data rekap transaksi yang terdiri dari harga serta volume karbon ke penyelenggara bursa karbon.
Sementara untuk skema terakhir yaitu pasar marketplace. Layaknya marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan dan pembeli dapat menyampaikan bidnya.
“Pembeli karbon itu tidak one on one, pembeli tidak tahu proyek mana yang dibeli. Nantinya akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton,” pungkas Iman.
Lebih lanjut Iman menuturkan, terdapat dua jenis produk yang diperdagangkan, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Adapun yang menarik dari pembelian bursa karbon itu pengguna jasanya bisa langsung membeli lewat broker maupun perusahaan langsung.
Sementara untuk settlement (penyelesaian transaksi) di bursa karbon sifatnya T+0 atau ada uang ada barang. Penyelesaian transaksi bursa karbon ini berada di hari yang sama sehingga tidak ada penjaminan untuk transaksinya. Hal inilah yang membedakan transaksi bursa karbon dengan saham.
Pihaknya juga menegaskan bawah untuk menjadi penyelenggara bursa karbon tidak bisa sendiri sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pihak lain. BEI sendiri diketahui akan melakukan kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam proses penyelesaian transaksi.