Regulasi Cadangan Penyangga Energi menjadi salah satu jurus pemerintah dalam mengantisipasi krisis energi.
ESG Indonesia – Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyiapkan regulasi tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional, terutama dalam menghadapi kondisi darurat dan krisis energi.
Ketua DEN Djoko Siswanto mengatakan, regulasi CPE ini akan mengatur tentang jenis, jumlah, dan pengelolaan CPE. Cadangan Penyangga Energi merupakan jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
“Regulasi CPE ini penting untuk menjamin ketersediaan energi nasional, terutama dalam menghadapi kondisi krisis energi dan darurat energi,” ujar Djoko Siswanto dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sekretariat Jenderal DEN, di jakarta, Rabu (17/01/2023).
Djoko menjelaskan, Cadangan Penyangga Energi terdiri dari berbagai jenis sumber energi, seperti minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Jumlah CPE juga akan disesuaikan dengan kebutuhan energi nasional.
“Jumlah CPE akan ditetapkan berdasarkan kajian teknis dan ekonomis menggunakan pendekatan statistik yakni setara dengan kebutuhan 30 hari secara impor,” ujar Djoko.
R-Perpres CPE sedang berproses di Kementerian Sekretariat Negara dan telah diparaf oleh Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Proses regulasinya akan dilanjutkan tahun 2024.
“Kami berharap regulasi CPE ini dapat segera diselesaikan dan diberlakukan,” ujar Djoko.
Regulasi Cadangan Penyangga Energi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Dengan adanya CPE, pemerintah dapat lebih siap menghadapi kondisi krisis energi yang dapat terjadi kapan saja.